You are currently viewing Penindakan Pelanggar PPKM, Jaksa Agung: Hukum Jangan Jadi Alat Pemiskinan Rakyat
Jaksa Agung Republik Indonesia ST Burhanuddin memberikan keterangan pers usai melakukan pertemuan sebagai bagian dari kunjungan kerja Menko Polhukam di Gedung Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Senin, 15 Maret 2021. Kunjungan kerja tersebut dilakukan untuk berkoordinasi serta membahas penanganan sejumlah kasus korupsi. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

Penindakan Pelanggar PPKM, Jaksa Agung: Hukum Jangan Jadi Alat Pemiskinan Rakyat

Jakarta – Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengingatkan anak buahnya untuk profesional menindak masyarakat yang tidak mematuhi ketentuan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Hanya saja, ia berpesan tidak menggunakan hukum untuk membuat miskin rakyat kecil.

“Saya tidak mengharapkan di situasi sulit ini, hukum menjadi alat pemiskinan bagi rakyat kecil,” kata Burhanuddin menyampaikan amanatnya pada Upacara Hari Bhakti Adhyaksa ke-61, Kamis 22 Juli 2021.

Burhanuddin menjelaskan, saat ini segenap bangsa Indonesia sedang berjuang melawan wabah COVID-19 yang tengah mengancam dan meneror semua warga. Tentunya kejaksaan memiliki tanggung jawab besar untuk berperan aktif dalam pencegahan dan pengendalian penyebaran COVID-19.

“Kejaksaan harus memiliki kepedulian serta inisiatif untuk terlibat dalam setiap kegiatan yang dilakukan bersama-sama dengan pemerintah daerah, TNI dan kepolisian,” katanya.

Dalam rangka percepatan pengendalian wabah COVID-19, Pemerintah tengah melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), ia berharap kejaksaan mendukung dan memastikan keberhasilan pelaksanaannya.

“Gunakan hati nurani manakala saudara terpaksa harus menindak masyarakat yang tidak mau mematuhi ketentuan PPKM. Kenakan sanksi yang tegas namun terukur dan pastikan sanksi yang saudara kenakan mampu memberikan efek jera. Terapkanlah tuntutan yang proporsional berdasarkan hati nurani,” katanya.

Menurut Burhanuddin, hukum yang tegas selama PPKM bukan berarti memberlakukan hukuman yang berat. Namun hukum yang tegas adalah hukum yang terukur dan proporsional. “Hukum yang tegas yang mampu memberikan kemanfaatan bagi semua, dan dapat mengubah perilaku pelanggar untuk tidak melakukan perbuatan pidana lagi,” katanya.

Sumber : tempo.co

Share

Tinggalkan Balasan