Tasikmalaya – Seorang pria di Tasikmalaya harus berurusan dengan polisi gegara menghamili gadis di bawah umur. Pelaku sudah diamankan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya AKP Hario Prasetyo Seno menyatakan pihaknya tengah mengusut kasus tersebut. Dia menyebut saat ini korban yang masih berusia 16 tahun sudah melahirkan.
“Kita sudah dalami dan mintai keterangan korban dan saksi-saksi. Dari kesesuaian alat bukti sudah cukup untuk menetapkan terlapor LP menjadi tersangka. Dan kita sudah lakukan penangkapan terhadap tersangka,” kata Hario di kantornya, Rabu (9/6/2021).ad
“Jadi ketika sudah dekat waktu untuk melahirkan, kita tidak terlalu mengganggu aktivitas nya. Kita juga mengedepankan sisi kemanusiaan, kita tunggu sampai betul-betul melahirkan, untuk pendalaman perkara yang dilaporkan,” tambah Hario.
Sementara itu, Kanit PPA Satreskrim Polres Tasikmalaya AIPDA Josner Ali S SH menambahkan perkara dugaan tindak pidana persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur berhasil diungkap setelah keluarga korban melaporkan.
Menurutnya kronologis tindak pidana persetubuhan yang dilakukan pelaku, terjadi sekitar bulan September tahun 2020 lalu di sebuah Villa atau saung di perkebunan teh di Kecamatan Bojonggambir.
“Modus tersangka dengan cara terlebih dahulu membujuk rayu karena sedang berpacaran dan menjanjikan menikahi korban jika sampai hamil,” ungkapnya.
Barang bukti yang diamankan, satu lembar hasil visum korban, satu lembar ijazah korban, satu lembar surat Kartu Keluarga (KK) korban dan pakaian korban.
Pelaku LP (20), mengaku berpacaran dengan korban dan melakukan persetubuhan sebanyak satu kali yang dilakukan di villa tersebut.
“Satu kali melakukannya (Persetubuhan, Red) pak di Villa saung kebun teh. Saya pacaran dua minggu, kemudian dirayu. September 2020 lalu kejadiannya disetubuhi,” tuturnya.
Pelaku yang sehari-hari bekerja tukang bordir di Bandung, mengakui hubungannya tidak direstui keluarga korban. Akhirnya dia nekat menyetubuhi pacarnya tersebut sampai hamil dan melahirkan.
Dia mengaku, akan bertanggung jawab menikahi korban. Namun keluarganya tidak merestui dan malah melaporkan kejadian persetubuhan yang menimpa korban ke Unit PPA Satreskrim Polres Tasikmalaya.
Atas tindakan pidana pencabulan anak di bawah umur ini, pelaku terancam Pasal 81 dan atau Pasal 82 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun.(detik.com)