You are currently viewing Puluhan Keuchik di Aceh Singkil Habis Masa Jabatan Tahun 2021
Kepala Bagian Pemerintahan Setdakab Aceh Singkil, T Yusfadh Hijrin (Ist)

Puluhan Keuchik di Aceh Singkil Habis Masa Jabatan Tahun 2021

Singkil (XTRAFMSINGKIL.COM) – Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) turut mempengaruhi terhadap jadwal penetapan pemilihan keuchik (Pilkeuchik) serentak di Kabupaten Aceh Singkil.

Akibatnya peraturan bupati (Perbup) tentang pelaksanaan pemilihan keuchik belum dikeluarkan.

Dalam Qanun Aceh Nomor 4 sebagai pedoman penyusunan Perbup, terdapat aturan tambahan, salah satunya terkait penganggaran untuk protokol kesehatan (Protkes) Covid-19.

“Untuk masalah Perbup ini masih akan dikonsultasikan, sebelum ditetapkannya jadwal Pilkeuchik nanti,” demikian disampaikan Kepala Bagian Pemerintahan Setdakab Aceh Singkil, T Yusfadh Hijrin, Kamis (3/6/2021).

Pada tahun ini, terdapat 44 keuchik yang habis masa jabatannya dan akan dijabat oleh Penanggungjawab (Pj). Pj Keuchik akan dijabat oleh PNS, baik itu Sekdes, pegawai kantor camat maupun kantor lain.

Dari Ke-44 desa yang dijadwalkan melaksanakan Pilkades serentak pada tahun ini itu tersebar di delapan kecamatan.

Berikut desa-desa yang habis masa jabatan keuchiknya diantaranya;

Di Kecamatan Singkil, terdiri dari Kampong Pulo Sarok, Pasar, Ujung, Rantau Gedang, Ujung Bawang, Siti Ambia dan Kampong Suka Makmur.

Kecamatan Gunung Meriah terdiri dari Kampong Tanah Bara, Blok VI Baru, Sidorejo, Gunung Lagan, Perangusan, Tanah Merah, Pandan Sari, Sanggaberu Silulusan, Tulaan, Tunas Harapan dan Kampong Lae Butar.

Selanjutnya, Kecamatan Simpang Kanan, terdiri dari Kampong Lipat Kajang Atas, Pangi, Silatong, Ujung Limus, Pandan Sari, Kuta Kerangan, Kuta Tinggi, Serasah, Sidodadi dan Kampong Lae Nipe.

Kecamatan Singkil Utara terdari dari Kampong Gosong Telaga Selatan, Gosong Telaga Timur dan Kampong Telaga Bakti.

Kecamatan Kota Baharu terdiri dari Kampong Butar, Muara Pea, Mukti Lincir, dan Kampong Danau Bungara.

Kecamatan Danau Paris, satu kampong yaitu Situban Makmur. Kecamatan Suro terdiri dari Kampong Suro Baru, Pangkalan Sulampi, Ketangkuhan, Keras dan Kampong Sirimo Mungkur.

Terakhir, Kecamatan Kuala Baru, terdiri dari Kampong Kuala Baru Sungai, Suka Jaya dan Kampong Kayu Menang.

Sementara desa di tiga kecamatan yakni, Kecamatan Singkohor, Pulau Banyak dan Pulau Banyak Barat tidak melaksanakan Pilkeuchik serentak pada tahun ini. (HAb)

Share

Tinggalkan Balasan