Aceh Singkil, Xtrafmsingkil.com – Delapan hari lagi program pemutihan pajak kendaraan di Kabupaten Aceh Singkil akan berakhir.
Kapolres Aceh Singkil AKBP Iin Maryudi Helman melalui Kasatlantas Iptu Mulyadi menjelaskan, program pemutihan pajak kendaraan yang berlaku di Provinsi Aceh ini dimulai sejak Desember 2021, akan berakhir pada 31 Maret 2022.
Bagi masyarakat Kabupaten Aceh Singkil yang pajak kendaraannya sudah mati agar memanfaatkan waktu yang ada, delapan hari lagi.
“Artinya tinggal delapan hari lagi waktu yang tersisa, oleh sebab itu mari kita manfaatkan kesempatan yang ada,” kata Mulyadi, Rabu 23 Maret 2022.
Menurut dia, pemilik kendaraan baik roda dua maupun roda empat hanya membayar pokok pajak saja tanpa harus membayar denda lagi.
Ia mencontohkan pajak kendaraan mati selama lima tahun, maka pemilik hanya membayar pokoknya selama lima tahun dan diberi keringanan berupa penghapusan denda.
“Misal pajaknya setiap tahun 500 ribu, selama lima tahun berarti yang harus dibayar adalah 2,5 juta. Pokok pajaknya saja yang dibayar, dendanya tidak,” ungkap Mulyadi.
Terkait dengan syarat apa saja yang dibutuhkan terkait pemutihan pajak kendaraan tersebut dapat segera ke Samsat Aceh Singkil atau ke Gerai Samsat yang berada di simpang empat Basiz Rimo, Gunung Meriah. (Hab)