ACEH SINGKIL – Polres Aceh Singkil berhasil membongkar 18 kasus tindak pidana narkoba sepanjang tahun 2025.
“Jumlah tersebut mengalami peningkatan dibandingkan tahun 2024 yang tercatat sebanyak 10 kasus,” kata AKBP Joko Triyono, Kapolres Aceh Singkil saat konferensi pers akhir tahun 2025 di Aula Catur Prasetya, Selasa, 30 Desember 2025.
Dari total kasus tersebut, 17 kasus merupakan narkotika jenis sabu dan 1 kasus ganja. Dalam pengungkapan itu, polisi mengamankan 22 tersangka laki-laki beserta barang bukti narkotika.
Barang bukti yang berhasil disita terdiri dari 66,47 gram sabu, 12,13 gram ganja, serta 4 butir pil ekstasi.
Satresnarkoba Polres Aceh Singkil mencatat sabu menjadi jenis narkotika yang paling dominan beredar di wilayah hukumnya sepanjang 2025
Sebagian besar perkara telah dilimpahkan ke tahap penuntutan, dengan tingkat penyelesaian kasus narkotika mencapai 67 persen untuk kasus sabu, sementara sisanya masih dalam proses penyidikan dan pengembangan jaringan.
Kapolres menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan pemberantasan peredaran gelap narkoba melalui penegakan hukum yang tegas serta upaya pencegahan bersama masyarakat.