You are currently viewing Polisi Beberkan Kronologi Maling Gelang Emas 25 Gram di Aceh Singkil

Polisi Beberkan Kronologi Maling Gelang Emas 25 Gram di Aceh Singkil

  • Post author:
  • Post category:Daerah
  • Post comments:0 Comments

ACEH SINGKIL – Polres Aceh Singkil mengamankan seorang pria berinisial RA (31) yang diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan terhadap seorang perempuan di Dusun Rahmat, Desa Pulo Sarok, Kecamatan Singkil, Kabupaten Aceh Singkil, Jumat (19/12/2025) pagi.

Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 07.00 WIB di Perumahan BRR Dusun Rahmat. Korban berinisial Z (56) mengalami kekerasan saat berada di dalam rumahnya.

Kasat Reskrim Polres Aceh Singkil AKP Darmi Arianto Manik mengatakan kejadian bermula saat korban selesai menyapu halaman rumah dan masuk melalui pintu belakang.

Setibanya di ruang tamu, korban melihat seorang pria tak dikenal yang menutupi wajahnya dengan kain sarung.

“Pelaku kemudian merangkul dan membanting korban hingga korban berteriak meminta pertolongan,” kata AKP Darmi dalam keterangannya.

Teriakan korban terdengar oleh warga sekitar. Tak lama kemudian, warga berupaya melakukan pencarian terhadap pelaku.

Sekitar pukul 07.30 WIB, personel Polsek Singkil menerima laporan dan langsung menuju lokasi kejadian.

Menurut AKP Darmi, pelaku sempat melarikan diri ke arah jembatan dan bersembunyi di bawah jembatan.

Aksinya diketahui warga sehingga pelaku kembali berpindah tempat dan bersembunyi di bawah kasur bekas di rumah warga yang terdampak banjir.

“Pelaku akhirnya berhasil diamankan oleh personel Polsek Singkil bersama warga dan langsung dibawa ke Polsek untuk proses hukum,” ujarnya.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa gelang emas seberat 25 gram yang diduga hasil kejahatan.

Pelaku selanjutnya diserahkan ke Satreskrim Polres Aceh Singkil untuk penyelidikan lebih lanjut.

Sementara itu, korban dirujuk ke Rumah Sakit Umum Daerah Aceh Singkil untuk mendapatkan perawatan medis.

Polres Aceh Singkil mengimbau masyarakat untuk segera melapor ke kantor kepolisian terdekat atau melalui layanan darurat 110 apabila melihat atau mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.

Share

Tinggalkan Balasan