ACEH SINGKIL — Kepolisian Resor Aceh Singkil mengamankan seorang pria berstatsus pelajar/mahasiswa berinisial S, 22 tahun, yang diduga hendak melakukan penyalahgunaan dan penimbunan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite.
Penangkapan dilakukan pada Minggu malam, 7 Desember 2025, sekitar pukul 23.30 WIB.
Kasat Reskrim Polres Aceh Singkil, AKP Darmi Arianto Manik, menjelaskan bahwa penindakan bermula dari patroli rutin yang dilakukan tim Reskrim di sekitar SPBU Gunung Meriah.
Saat itu, petugas melihat sebuah mobil sedan dengan gerak-gerik mencurigakan usai mengisi BBM.
“Tim kemudian melakukan pembuntutan hingga kendaraan tersebut berhenti di salah satu rumah di Desa Sidorejo. Di lokasi itu, pelaku terlihat memindahkan BBM dari tangki mobil ke jerigen menggunakan selang,” ujar Darmi.
Melihat indikasi kuat adanya upaya penyalahgunaan BBM bersubsidi, petugas segera mengamankan pelaku beserta sejumlah barang bukti.
Di antaranya satu unit mobil sedan Mazda merah, tiga jerigen berisi lima liter Pertalite, satu jerigen kosong, dan satu selang.
Menurut Darmi, pelaku saat ini menjalani pemeriksaan untuk pendalaman motif serta dugaan jaringan penyalahgunaan BBM subsidi.
Ia menegaskan bahwa praktik penimbunan BBM merupakan pelanggaran serius yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar.
Dalam konteks pemulihan pascabencana banjir, kata Darmi, tindakan spekulatif seperti penimbunan BBM dapat memperburuk situasi masyarakat yang sedang berupaya bangkit.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan praktik-praktik yang merugikan publik. Polres Aceh Singkil akan terus melakukan pemantauan dan penindakan,” ujarnya.
Kasus ini menjadi salah satu dari sejumlah upaya aparat dalam menjaga stabilitas pasokan BBM di tengah situasi darurat.