You are currently viewing BP3MI Aceh Telusuri Kebenaran 22 Pekerja Migran Aceh Singkil ke Kamboja
Siti Rolijah, Kepala BP3MI Aceh

BP3MI Aceh Telusuri Kebenaran 22 Pekerja Migran Aceh Singkil ke Kamboja

ACEH SINGKIL – Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Aceh akan menelusuri kebenaran 22 pekerja migran diduga illegal asal Aceh Singkil bekerja di Kamboja.

“Kita akan cari tahu kebenarannya, apakah benar itu warga Aceh Singkil atau bukan,” ujar Siti Rolijah kepada wartawan saat sosialisasi pencegahan pekerja migran Indonesia nonprosedural dan migrasi aman di Aula Hotel Alviya Singkil, Senin 23 Juni 2025.

Pihak akan bekerjasama dengan Pemda Aceh Singkil melalui Dinas Ketenagakerjaan, kepolisian dan kepala desa.

“Tentunya kita harus dapatkan informasinya langsung dari kepala desa dimana ada 22 warganya bekerja diluar negeri,” ujarnya.

Jika informasi itu benar, maka BP3MI Aceh akan meminta bantuan kepada Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia untuk meneruskan laporan tersebut kepada Kementerian Luar Negeri (Kemenlu).

“Kemudian Kemenlu akan mengkoordinasikan dengan perwakilan KBRI Kamboja, mencari tahu warga kita apakah benar ada di Kamboja,” imbuhnya.

BP3MI Aceh mengimbau pemerintah bertanggungjawab terhadap perlindungan pekerja migran Indonesia mulai dari tingkat pusat sampai desa.

“Kepala desa harus mengawal warganya yang akan bekerja diluar negeri maupun nanti setelah kembali dari luar negeri,” ungkapnya.

Pengawalan dimulai dari edukasi informasi dari kepala desa, bagaimana ketika warga ingin bekerja ke luar negeri tentu kepala desa harus mencari tahu kebenaran pekerjaannya, apakah informasi yang diterima masyarakat harus dipastikan kebenarannya.

“Kalau misalnya itu tidak benar, maka bisa dilaporkan ke pihak berwajib kalau ada calo-calo yang berkeliaran, bahwa diduga ada calo yang merekrut warga untuk ditempatkan secara nonprosedural atau illegal di luar negeri,” demikian Siti Rolijah.

Sebelumnya diduga ada 22 warga Desa Lae Balno, Kecamatan Danau Paris, Kabupaten Aceh Singkil menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Kamboja. 

Mereka diduga bekerja sebagai operator scam online, dengan rincian 17 laki-laki dan 5 perempuan. Keberangkatan mereka ke Kamboja diduga ilegal. 

Share

Tinggalkan Balasan