You are currently viewing BP3MI Imbau Warga Aceh Singkil Tidak Bekerja Diluar Negeri Tanpa Dokumen Resmi
Sosialisasi pencegahan pekerja migran Indonesia nonprosedural dan migrasi aman oleh BP3MI Aceh di Aula Hotel Alviya Aceh Singkil

BP3MI Imbau Warga Aceh Singkil Tidak Bekerja Diluar Negeri Tanpa Dokumen Resmi

ACEH SINGKIL – Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Aceh mengimbau kepada para warga Aceh Singkil agar tidak mudah terbujuk iming-iming bekerja ke luar negeri tanpa dokumen resmi dari pemerintah.

Kepala BP3MI Aceh, Siti Rolijah mengatakan, bagi warga Aceh Singkil yang ingin bekerja di luar negeri agar mengecek informasi pekerjaan di luar negeri di Dinas Ketenagakerjaan setempat maupun BP3MI.

“Kami mengimbau kepada warga Aceh Singkil yang akan berangkat kerja ke luar negeri kiranya bisa mencari informasi ke kantor Dinas Ketenagakerjaan setempat atau ke kantor BP3MI,” kata Siti saat sosialisasi pencegahan pekerja migran Indonesia nonprosedural dan migrasi aman di Aula Hotel Alviya Singkil, Senin 23 Juni 2025.

“Jangan mudah terbujuk rayu atau langsung tertarik dengan ajakan calo yang mengiming-imingi gaji tinggi, pastikan kebenarannya dengan melakukan pengecekan terlebih dahulu,” lanjutnya.

Dia menegaskan, ada hukuman yang berlaku bagi para pelaku penempatan PMI nonprosedural jika tidak mengikuti aturan resmi dari pemerintah.

Ia juga berharap kepala desa para PMI nonprosedural untuk membantu memberikan edukasi kepada masyarakatnya.

“Pemerintah tidak bisa melarang warga untuk tidak bekerja diluar negeri, tapi pemerintah berupaya memberikan hak dasar PMI untuk memberikan perlindungan dengan melahirkan produk Undang-undang,” imbuhnya.

Berbagai persoalan terkait penempatan PMI illegal diluar negeri seperti mengalami penindasan, ekspolitasi hingga perdagangan orang.

Menurutnya ada berbagai modus yang dilakukan calo melakukan perekrutan PMI illegal seperti menjanjikan gaji tinggi tanpa syarat bahasa asing, data-data yang diinformasikan calo itu tidak akurat dan tidak benar dan lainnya.

Untuk itu, dia berharap kepada Pemerintah Daerah agar dapat memberikan pemahaman atau sosialisasi sampai ke tingkat desa terkait prosedur kerja yang benar kepada warganya.

“Kepala desa diharapkan mencatat warga yang berangkat dan pulang bekerja dari luar negeri, jangan sampai ada korban penipuan,” demikian Siti.

Sementara itu, Bupati Aceh Singkil, Safriadi Oyon meminta kepala desa diwilayahnya agar memantau pergerakan warganya.

“Tolong dilihat warganya, apalagi rata-rata disini disatu desa kita disini tidak banyak penduduknya, tidak seperti di Bogor misalnya satu desa penduduknya sampai ribuan,” ujar Oyon saat membuka sosialisasi.

“Kalau ada berita 22 warga yang bekerja illegal diluar negeri, tolong dicek terus. Kita perlu rasa tanggung jawab dari Kepala Desa terhadap warganya. Tapi saya yakin ini tidak benar ,” lanjutnya.

Ia menyebut ancaman sebagai PMI illegal berbahaya, jangan sampai warga jadi korban kasus perdagangan organ tubuh.

“Jangan sampai ini terjadi maka dari itu kita harus memberikan edukasi pada masyarakat agar tidak mengikuti bujuk rayu calo untuk kerja diluar negeri. Pastikan warga mendapat informasi yang benar,” pesan Oyon.

Sosialisai pencegahan pekerja migran Indonesia nonprosedural dan migrasi aman diikuti oleh sejumlah Kepala Desa, Dinas terkait, Polisi dan undangan terkait lainnya.

Share

Tinggalkan Balasan