ACEH SINGKIL – Personel Satreskrim Polres Aceh Singkil menangkap ES, 34 tahun warga Desa Sumber Mukti Kecamatan Kota Baharu Kabupaten Aceh Singkil yang kabur usai membacok istrinya, NA, 31 tahun pada Senin, 2 Juni 2025 lalu.
Kapolres Aceh Singkil AKBP Joko Triono mengatakan polisi berhasil menangkap ES di kediaman orang tua tersangka di Desa Sumber Mukti pada Jumat, 6 Juni 2025 sekitar Pukul 06.30 WIB pagi.
Setelah melakukan pengintaian, tim yang terdiri diri dari unit Opsnal Satreskrim, Intelkam, Polsek Kota Baharu dan di bantu oleh masyarakat mendapati keberadaan tersangka sedang kembali ke rumah orang tuanya.
“Tim gabungan melakukan pengepungan terhadap rumah orang tuanya, kemudian dilakukan penyergapan terhadap tersangka,” ujar Kapolres dalam siaran pers.
Pada saat penangkapan, tersangka berupaya melarikan diri dan melakukan perlawanan, namun berhasil di bekuk oleh tim gabungan.
ES lalu digiring ke Mapolres Aceh Singkil guna penyidikan lebih lanjut mempertanggung jawabkan perbuatannya.
AKBP Joko menyampaikan apresiasi kinerja jajarannya atas pengungkapan kasus yang meresahkan masyarakat.
“Kami akan melakukan penyidikan sampai tuntas. Kami mohon masyarakat tetap tenang dan sabar, tersangka akan proses sesuai dengan undang-undang yang berlaku,” ujarnya.
Terhadap masyarakat, AKBP Joko turut mengucapkan terimakasih karena telah ikut membantu pihak kepolisian dalam menangkap tersangka.
“Kami juga mengajak masyarakat agar terus aktif melaporkan apabila mengetahui informasi penting terkait kasus kriminal di lingkungan masing-masing. Keamanan adalah tanggung jawab bersama, dan partisipasi masyarakat sangat kami butuhkan untuk menciptakan lingkungan yang lebih aman, tertib dan damai,” pungkasnya.
Usai membacok istrinya beberap kali dengan parang di jalan perkebunan sawit PT Nafasindo, ES kabur menggunakan sepeda motor.