You are currently viewing Orangtua Pembunuh Anak di Aceh Singkil Mulai Disidangkan
Dok. Kejari Aceh Singkil

Orangtua Pembunuh Anak di Aceh Singkil Mulai Disidangkan

ACEH SINGKIL – Pengadilan Negeri (PN) Singkil menggelar sidang perdana kasus orangtua yang membunuh anak dengan cara menyelupkan kepala di kubangan air di bawah rumahnya di Desa Ujung.

Dua terdakwa dihadirkan dalam persidangan yakni SL, ayah kandung korban dan IW, ibu tiri korban.

Dalam sidang tersebut jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Aceh Singkil membacakan dakwaan.

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Aceh Singkil Budi Febriandi mengatakan jaksa membacakan lima pasal dakwaan.

Masing-masing; Pasal 80 ayat (4) jo Pasal 80 ayat (3) jo Pasal 76 C UU No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Pasal 44 ayat (3) UU No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT jo Pasal 55 KUHPidana

Kemudian, Pasal 80 ayat (4) jo Pasal 80 ayat (1) jo Pasal 76 C UU No 35 Tahun 2014 tentang
Perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Pasal 44 ayat (1) UU No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT jo Pasal 55 KUHPidana.

Serta, Pasal 80 ayat (4) jo Pasal 80 ayat (1) jo Pasal 76 C UU No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Setelah dibacakannya surat dakwaan tersebut para terdakwa danpenasihat hukumnya tidak mengajukan keberatan atau eksepsi atas surat dakwaan,” kata Budi dalam siaran persnya, Rabu, 10 Juli 2024.

Dalam perkara ini kata Budi, jaksa akan menghadirkan sembilan orang saksi dan lima ahli untuk mendukung pembuktian pasal dan perbuatan yang di dakwakan.

Sidang akan dilanjutkan pada Senin pekan depan dengan agenda pembuktian oleh Jaksa Penuntut Umum.

Share

Tinggalkan Balasan