Aceh Singkil, Xtrafmsingkil.com – Eks Kepala dan Bendahara Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri 1 Gunung Meriah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Singkil.
Hal ini dilakukan setelah penetapan tersangka dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Rp 731.640.000.
Penahanan dilakukan setelah penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) oleh penyidik Polres Aceh Singkil kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Singkil, pada Senin, 19 Desember 2022.
Kepala Kejari Aceh Singkil, Muhamad Husaini melalui Kasi Intelijen, Budi Febriandi, mengatakan MS merupakan Kepala Sekolah SMKN 1 Gunung Meriah kurun waktu tahun 2011 – 2020. Dan AP merupakan mantan bendahara disekolah itu, pada kurun waktu tahun 2018-2019.
“Diduga korupsi dilakukan oleh tersangka dengan cara menguasai dana BOS SMKN 1 Gunung Meriah pada tahun 2018,” kata Budi dalam keterangannya, Selasa 20 Desember 2022.
Dijelaskannya, setelah dilakukan penarikan dana dari rekening sekolah, mereka menguasai, menyalahgunakan dan mengelola dana tersebut tidak berdasarkan aturan yang berlaku, sehingga tidak bisa mempertanggungjawabkannya.
Berdasarkan laporan hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Aceh pada tanggal 20 April 2022, negara dirugikan sebesar Rp. 261.628.200.
Atas perbuatannya, kedua tersangka disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 jo. Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana.
“Penahanan terhadap kedua tersangka MS dan AP, dilakukan selama 20 hari kedepan terhitung sejak 19 Desember 2022 sampai 7 Januari 2023 di Rutan Kelas IIB Singkil,” demikian kata Budi. (Hab)