Aceh Singkil, Xtrafmsingkil.com – Usulan Penjabat (Pj) kepala daerah saat ini tak lagi menjadi hak eklusif eksekutif (Pemerintah), melainkan legislatif (DPRK) dapat mengusulkan tiga nama.
Hal itu berdasarkan amanat Pasal 201 ayat (9) dan ayat (11) UU No. 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang penetapan peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali kota.
Dalam UU tersebut ditegaskan bahwa untuk mengisi kekosongan jabatan Bupati/Wali Kota yang berakhir masa jabatannya pada tahun 2022, diangkat penjabat Bupati/wali Kota yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi pratama.
Sementara Pimpinan DPRK Aceh Singkil saat dikonfirmasi terkait usulan nama calon Pj Bupati mengatakan, lembaganya sampai saat ini belum menerima surat dari Kemendagri perihal usulan nama calon Pj Bupati.
“Di pemberitaan memang saya sudah baca terkait hal itu, kemarin saya konfirmasi kepada Sekwan, belum ada surat masuk baik dari Gubernur maupun Mendagri,” kata Amaliun, wakil ketua DPRK Aceh Singkil, kemarin.
Amaliun menyebutkan, saat ini menunggu surat yang dimaksud apabila memang ada. “Jikalaupun ada, dewan akan membahasnya dengan anggota dewan,” ungkapnya.
Disinggung siapa nama calon yang hendak diusulkan oleh legislatif, Amaliun kembali menampiknya dengan menyebut, di dewan belum ada rapat apapun membahas usulan nama Pj Bupati.
Ia menegaskan harapan secara pribadi, siapapun yang menjadi Pj Bupati adalah yang mengenal tentang Aceh Singkil, yang memahami masyarakat dengan kekurangan dan kelebihannya.
Saat ini terdapat tiga nama kandidat calon Pj Bupati Aceh Singkil yang mencuat ke permukaan yakni Sekda Aceh Singkil, Drs. Azmi, Sekda Subulussalam, Ir. Taufik dan Kepala Dinas Pendidikan sekaligus Plt. Asisten I Sekdako Subulussalam, Sairun. (Hab)