You are currently viewing Ini Besaran Zakat Fitrah Warga Aceh Singkil

Ini Besaran Zakat Fitrah Warga Aceh Singkil

Aceh Singkil, Xtrafmsingkil.com – Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Aceh Singkil telah menetapkan besaran zakat fitrah untuk tahun 1443 H.

Besaran tersebut disesuaikan berdasarkan kemampuan masing-masing.

Kepala Kemenag Aceh Singkil, Saifuddin mengatakan, ada dua opsi besaran zakat fitrah yang ditetapkan berdasarkan hasil rapat bersama instansi, maupun organisasi Islam.

“Rapat yang di gagas oleh bagian penyelenggara zakat wakaf itu memutuskan bahwa pembayaran zakat fitrah ada dua cara,” ujarnya usai rapat di Kantor Kemenag, Selasa 19 April 2022.

Menurutnya, untuk besaran kadar zakat fitrah yang ditetapkan, disesuaikan dengan nilai harga beras 2,8 kilogram di Aceh Singkil, yang di konsumsi setiap hari masing-masing orang.

“Pembayaran zakat fitrah dengan makanan pokok (beras) dengan takaran dan ukuran 2.8 kg/jiwa atau 10 muk penuh beras bersih + 1 (satu) genggam untuk kesempurnaan takaran,” ungkapnya

Kemudian ia melanjutkan, opsi kedua yakni membayar menggunakan uang sesuai dengan Mahzab Hanafi.

“Boleh di bayar dengan uang sesuai dengan Mazhab Hanafi dapat dikeluarkan dalam bentuk harga kurma kering, gandum sya’ir, anggur kering dan gandum bur seharga 3,8 kg. Jadi 3,8 Kg x Rp. 40.000,-/Kg (harga kurma di Aceh Singkil) = 152.000 /jiwa,” tambahnya.

Keputusan tersebut, kata dia, di ambil berdasarkan fatwa Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh Nomor 13 tahun 2014 tentang zakat fitrah dan ketentuannya.

Saifuddin berharap keputusan bersama tersebut supaya tersosialisasikan dengan baik hingga ke lapisan masyarakat terbawah.

“Dari hasil rapat ini dapat disampaikan ke masyarakat lewat surat yang akan disampaikan melalui Kepala KUA masing-masing,” harapnya.

Pada rapat tersebut turut dihadiri Kepala Kemenag Aceh Singkil, Kasubbag TU, Kasi Bimas Islam, Penyelenggara Zakat Wakaf, dan Ketua APRI, instansi terkait lainnya Disperindagkop, Bidang Ekonomi Setdakab, Ketua MPU serta dari ormas islam yakni Muhamamadiyah, Nahdatul Ulama (NU), Perti dan Al-Washliyah. (Hab)

Share

Tinggalkan Balasan