ACEH SINGKIL — Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil mendorong lima perusahaan pemilik Hak Guna Usaha (HGU) di wilayahnya segera membangun kebun plasma seluas 20 persen dari total area yang mereka kelola.
Langkah ini menindaklanjuti Peraturan Menteri Pertanian Nomor 18 Tahun 2021 tentang fasilitasi pembangunan kebun masyarakat di sekitar perkebunan besar.
“Ini bukan sekadar kepatuhan terhadap aturan, tapi bentuk tanggung jawab sosial agar kesejahteraan petani lokal meningkat,” ujar Bupati Aceh Singkil, Safriadi Oyon, saat sosialisasi kebijakan tersebut di ruang Oproom Setdakab, Rabu, 8 Oktober 2025.
Sosialisasi itu dihadiri unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) serta perwakilan lima perusahaan perkebunan pemilik HGU: PT Socfindo, PT Nafasindo, PT PLB, PT Delima Makmur, dan PT Runding Putra Persada.
Menurut Safriadi, pembangunan kebun plasma merupakan peluang bagi petani untuk mendapatkan akses legal atas lahan produktif, sekaligus memperkuat kemitraan antara perusahaan dan masyarakat.
“Aceh Singkil punya potensi besar di sektor kelapa sawit dan karet. Semua harus dikelola secara adil dan berkelanjutan,” kata dia.
Dari Kementerian Pertanian, Togu Rudianto Saragih dari Direktorat Tanaman Kelapa Sawit dan Aneka Palma menegaskan bahwa perusahaan perkebunan dengan luas di atas 250 hektare tergolong usaha berisiko tinggi dan wajib memiliki izin terverifikasi melalui sistem Online Single Submission (OSS).
Ia menambahkan, kewajiban perusahaan tak berhenti pada penyediaan lahan plasma. Mereka juga mesti mendukung pembiayaan, memberikan pendampingan teknis, dan memastikan pengelolaan lingkungan berjalan baik.
“Tujuannya agar kebun masyarakat bisa tumbuh dan berkontribusi nyata bagi ekonomi lokal,” ucapnya.
Pemerintah daerah berharap, pelaksanaan kebun plasma dapat menjadi bagian dari transformasi ekonomi pedesaan di Aceh Singkil, yang bertumpu pada pertanian rakyat mandiri dan berkeadilan.