You are currently viewing JHT Bakal Kembali ke Aturan Lama

JHT Bakal Kembali ke Aturan Lama

Aceh Singkil, Xtrafmsingkil.com – Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan revisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tengah dilakukan. Aturan itu sebelumnya ditolak keras karena mengatur pencairan jaminan hari tua atau JHT yang hanya bisa dilakukan setelah pekerja berusia 56 tahun.

Dilansir dari laman Antara, Untuk mempercepat proses revisi tersebut, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) kini berupaya menyerap aspirasi Serikat Pekerja dan Serikat Buruh. Pemerintah juga intens berkoordinasi dan berkomunikasi dengan Kementerian/Lembaga terkait.

“insya Allah segera selesai” ucap Ida.

Peraturan yang kontroversial tersebut dipastikan belum berlaku efektif dan Permenaker Nomor 19 Tahun 2015 sebenarnya masih berlaku saat ini. Dengan demikian, pekerja atau buruh yang ingin melakukan klaim JHT dapat menggunakan acuan aturan yang terdahulu, termasuk bagi yang terkena-PHK atau mengundurkan diri.

“Tidak terkecuali bagi yang ter-PHK maupun mengundurkan diri tetap dapat klaim JHT sebelum usia pensiun” kata Ida.

Lebih jauh, Ida menyatakan saat ini juga sudah mulai berlaku Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan atau JKP bagi mereka yang ter-PHK. Program ini memiliki tiga manfaat yang dapat diperoleh oleh peserta JKP yakni manfaat uang tunai,  akses terhadap informasi pekerjaan melalui situs pasker.id, serta pelatihan untuk skillingupskilling maupun re-skilling.

Dengan demikian, kata Ida, saat ini sudah berlaku dua program jaminan sosial ketenagakerjaan untuk memproteksi pekerja yang kehilangan pekerjaan, yaitu berupa JHT dan JKP. “Beberapa pekerja ter-PHK sudah ada yang mengklaim dan mendapatkan uang tunai dari program JKP,” kata dia.

Share

Tinggalkan Balasan