Aceh Singkil, Xtrafmsingkil.com – Forum Kerukunan Umat Bergama (FKUB) Aceh Singkil melaksanakan rapat koordinasi dengan PJ Bupati, Kankemenag dan Kesbangpol di Opprom Kantor Bupati, Senin.
Rapat itu membahas tentang situasi dan kondisi kerukunan umat beragama di Aceh Singkil sekaligus penyampaian program kerja FKUB Aceh Singkil tahun 2023.
Ketua FKUB Aceh Singkil Ramlan mengatakan, agenda rapat koordinasi ini sudah masuk dalam daftar program kerja FKUB sesuai hasil rapat kerja pekan lalu.
Disampaikannya megenai situasi dan kondisi kerukunan umat beragama di Aceh Singkil dalam kondisi yang rukun dan damai walaupun persoalan izin pendirian rumah ibadah belum selesai.
Ia meminta kepada Pj Bupati Aceh Singkil agar dalam tahun ini, persoalan izin pendirian rumah ibadah dapat selesai sebelum pemilu tahun 2024.
Sementara Pj Bupati Aceh Singkil Marthunis merespon, program FKUB Aceh Singkil yang telah disusun dan direncanakan itu outputnya adalah dalam rangka menjaga kerukunan dan kedamaian umat beragama di wilayahnya.
“Semoga program itu dapat terlaksana dengan baik,” harap Marthunis.
Terkait persoalan izin pendirian rumah ibadah, dirinya sangat mengharapkan peran dan masukan dari FKUB dalam menyeleseikan persoalan yang sudah lama belum selesai ini.
Sebab Katanya, FKUB merupakan lembaga perwakilan dari berbagai elemen dari umat beragama.
“Jadi untuk penyelesaian persoalan izin pendirian rumah ibadah, kami mengharapkan pertimbangan dan rekomendasi dari FKUB,” ungkapnya.
Marthunis bakal melakukan pengukuran indeks kerukunan umat beragama dengan melibatkan FKUB. Hal ini untuk mengukur sejauh mana indeks kerukunan umat beragama di Kabupaten Aceh Singkil.