Xtrafmsingkil.com – DPR RI menyepakati Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) untuk dibahas lebih lanjut menjadi undang-undang. Kesepakatan itu diambil dalam Rapat Badan Legislasi DPR pada Kamis (9/6/2022) lalu.
Dilansir dari laman detik, Kemudian, keputusan itu akan dibawa dalam sidang Paripurna DPR selanjutnya. DPR nantinya akan membahas RUU itu bersama pemerintah untuk kemudian dijadikan undang-undang.
“RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak yang masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2022 kita harapkan bisa segera rampung. RUU ini penting untuk menyongsong generasi emas Indonesia,” kata Ketua DPR RI Puan Maharani dalam keterangan tertulisnya seperti dikutip dari detikNews, Senin (13/6/2022).
Salah satu hal yang baru dalam rancangan itu adalah aturan cuti bagi ibu hamil dan melahirkan. Di RUU yang diusulkan tersebut, ibu yang melahirkan bisa mendapat cuti hingga 6 bulan.
“RUU KIA juga mengatur cuti melahirkan paling sedikit enam bulan, serta tidak boleh diberhentikan dari pekerjaan. Selain itu, ibu yang cuti hamil harus tetap memperoleh gaji dari jaminan sosial perusahaan maupun dana tanggung jawab sosial perusahaan,” terang Puan.
Masa cuti melahirkan sebelumnya diatur pada Undang-Undang No 13 Tahun 2003 tentang Tenaga Kerja dengan durasi waktu sebatas 3 bulan saja. Lewat RUU KIA, cuti hamil berubah menjadi 6 bulan.
Pekerja yang hamil kemudian mengalami keguguran juga berhak untuk mendapatkan cuti selama 1,5 bulan.
Adapun ibu hamil dan melahirkan yang sedang menjalani cuti, mereka akan memperoleh upah penuh hingga bulan ketiga. Selanjutnya, mereka berhak menerima upah sebesar 70 persen di bulan keempat hingga selesai cuti.
Menurut Puan, RUU KIA menitikberatkan pada masa pertumbuhan emas anak atau golden age yang merupakan periode krusial tumbuh kembang anak yang kerap dikaitkan dengan 1.000 hari pertama kehidupan (HPK) sebagai penentu masa depan anak.
Karena itu, RUU ini menekankan pentingnya penyelenggaraan kesejahteraan ibu dan anak secara terarah, terpadu, dan berkelanjutan.
“Dan ini harus menjadi upaya bersama yang dilakukan pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan masyarakat guna memenuhi kebutuhan dasar ibu dan anak,” ucap Puan.