You are currently viewing Bacok Pencuri Ikan, Mbah Minto Divonis Penjara 1 Tahun 2 Bulan
Ilustrasi. ©2013 Merdeka.com

Bacok Pencuri Ikan, Mbah Minto Divonis Penjara 1 Tahun 2 Bulan

Kasminto atau Mbah Minto (75) divonis 1 tahun 2 bulan penjara terkait kasus tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat. Kasus yang menjerat Mbah Minto berawal saat dia memergoki dan membacok pencuri ikan.

“Menyatakan terdakwa terbukti sah dan melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat sebagaimana dalam dakwaan tuntutan. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 2 bulan,” kata Ketua Majelis Hakim M Deny Firdaus dalam sidang di PN Demak, Rabu (15/12).

Hasil vonis tersebut dikurangi masa tahanan selama Mbah Minto menjalani perkara. Selain itu terdakwa diminta untuk membayar biaya perkara Rp5 ribu dan barang bukti senjata tajam yang digunakan menganiaya korban dimusnahkan.

“Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa sebelumnya dikurangkan sebelumnya dari pihak yang dijatuhkan. Menetapkan terdakwa tetap ditahan. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar perkara yang diperbuat Rp 5 ribu,” ungkapnya.

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut dua tahun penjara. Mbah Minto dituntut dua tahun penjara karena membacok pencuri di kolam tempatnya bekerja di Demak.

Atas vonis tersebut Mbah Minto memiliki hak atas hasil putusan hakim tersebut. Sebelum majelis hakim mewakilkan kepada penasihat hukum Mbah Minto, terdengar dari layar virtual Mbah Minto meminta keringanan.

“Terkait putusan tersebut Kasmito mempunyai hak. Kita wakilkan aja kepada penasihat hukumnya,” ujarnya.

Kasus dugaan penganiayaan ini bermula pada 7 September 2021, warga menemukan seorang pemuda di pinggir jalan dalam keadaan luka bacok lengan kiri dan leher kanan. Warga kemudian membawanya ke puskesmas terdekat dan melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian.

“Kita terima laporan dari warga dan kita lakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi mengarah ke pelaku,” ujar Kapolres Demak AKBP Budi Adhy Buono, Rabu (13/10).

Sementara itu, kasus dugaan pencurian ikan yang dituduhkan kepada pemuda itu baru dilaporkan pemilik lahan atas nama Suhadak bin alm Subadi pada 11 Oktober 2021.

Source : merdeka

Share

Tinggalkan Balasan